Gambaran Umum Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN 2 Tabanan
Tahun Pelajaran 2021/2022
Dasar Hukum Pelaksanaan PPDB
- Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan
- Keputusan Gubernur Bali Nomor 439/03-A/HK/2021 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2021/2022
- Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
JALUR PPDB JENJANG SMA
- Jalur Zonasi (50% / 180 siswa)
Alamat terdekat sesuai zona yang telah ditetapkan berdasarkan jarak titik koordinat udara
- Jalur Afirmasi (15% / 54 siswa)
Keluarga tidak mampu dan Penyandang Disabilitas /inklusi
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (5% / 18 siswa)
Peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan
- Jalur Sertifikat Prestasi (20% / 72 siswa)
Sertifikat juara atau penghargaan hasil perlombaan di bidang akademik maupun non akademik
- Jalur Ranking Nilai Rapor (10% / 36 siswa)
Berdasarkan perangkingan akumulasi nilai rapor lima semester terakhir (Mapel : Bhs. Indonesia, Matematika, Bhs Inggris, IPA)
Persyaratan PPDB
PERSYARATAN UMUM
- Ijazah / Surat Keterangan Lulus
- Kartu Keluarga (KK) / Surat Keterangan Domisili (minimal 1 tahun)
- Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir
- Surat Pernyataan Orang Tua/Wali
- Berusia Paling Tinggi 21 Tahun pada Tanggal 1 Juli 2021
PERSYARATAN KHUSUS
- Jalur Zonasi
KK/ Surat Keterangan Domisili 1 Tahun.
- Jalur Afirmasi
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Harapan (KKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (BPJS/KIS) PBI / Penerima Bantuan Iuran dari PEMERINTAH PUSAT
- Jalur Inklusi
Surat Keterangan / Rekomendasi Ahli
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Surat Penugasan, Surat Keterangan Tempat Tinggal
- Jalur Sertifikat Prestasi
Sertifikat Juara Hasil Perlombaan, Surat Pernyataan Kepala Sekolah (Prestasi)
- Jalur Ranking Nilai Rapor
Surat Keterangan Nilai Rapor
Semua dokumen yang di upload pada website bali.siap-ppdb.com berupa dokumen ASLI
PENJELASAN PENERIMAAN
JALUR ZONASI SMA (KUOTA 50% / 180 Siswa)
Zonasi SMA berdasarkan kecamatan Alamat terdekat sesuai zona yang telah ditetapkan berdasarkan jarak titik koordinat alamat pada :
- Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari Kepala Dusun dilegalisir lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun (Tanggal KK sebelum tgl. 14 Juni 2020)
- memprioritaskan alamat berdasarkan Kartu Keluarga, kemudian alamat berdasarkan Surat Keterangan Domisili. (Jika Kuota KK masih tersisa, dilanjutkan seleksi berdasarkan Suket. Domisili)
JALUR AFIRMASI SMA (KUOTA 15% / 54 Siswa)
Bagi Peserta Didik Baru keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan :
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
- Kartu Perlindungan Sosial (KPS),
- Kartu Keluarga Harapan (KKH),
- Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
- Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) Penerima Bantuan Iuran dari Pemerintah Pusat (PBI).
(TIDAK MENGGUNAKAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU DARI DESA ATAU DINAS SOSIAL)
Disabilitas/Inklusi :
- Syarat ketentuan terpenuhi, dibuktikan dengan surat keterangan/rekomendasi dari Ahli dan atau hasil asesment pihak sekolah
Prioritas penerimaan di Jalur Afirmasi sesuai urutan :
- (1) Peserta Didik penyandang disabilitas/inklusi
- (2) Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI (KUOTA 5% / 18 Siswa)
Bagi peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan, dibuktikan dengan :
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
- Surat Keterangan Tempat Tinggal.
JALUR PRESTASI SMA (KUOTA 30% / 108 Siswa)
Jalur Sertifikat Prestasi (Kuota 20% / 72 Siswa):
- Berdasarkan sertifikat juara atau penghargaan hasil perlombaan di bidang akademik (10%) maupun non-akademik (5%) dan seni budaya Bali (5%) yang di peroleh saat calon peserta didik berstatus sebagai pelajar SMP/sederajat
Sertifikat juara atau penghargaan hasil perlombaan di bidang akademik maupun nonakademik yang diperoleh saat calon peserta didik berstatus sebagai pelajar SMP/sederajat, dengan ketentuan :
- Sertifikat Internasional, minimal diikuti peserta asal tiga Negara dengan melampirkan daftar pendukung asal peserta; (Surat Pernyataan Kepala Sekolah)
- Sertifikat Nasional, minimal diikuti peserta asal lima Provinsi, dengan melampirkan daftar pendukung asal peserta; (Surat Pernyataan Kepala Sekolah)
- Sertifikat Provinsi minimal diikuti peserta asal lima kabupaten/kota dengan melampirkan daftar pendukung asal peserta; (Surat Pernyataan Kepala Sekolah)
- Sertifikat Kabupaten ditandatangani Kepala Dinas Kabupaten atau meliputi peserta asal 5 kecamatan (Surat Pernyataan Kepala Sekolah)
- apabila jumlah asal peserta tidak memenuhi syarat prestasi tingkat yang ditetapkan maka diturunkan menjadi satu level dibawahnya.
Jalur ranking nilai rapor (Kuota 10% / 36 Siswa) :
- Berdasarkan perangkingan akumulasi nilai rapor lima semester terakhir (mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan IPA)
Surat Keterangan Nilai Rapor, dengan ketentuan :
- Akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir rata – rata nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA.
- Nilai rata-rata Bahasa Indonesia : Jumlah nilai 5 semester di bagi 5 (dua angka dibelakang koma)
- Nilai rata-rata Bahasa Inggris, : Jumlah nilai 5 semester di bagi 5 (dua angka dibelakang koma)
- Nilai rata-rata Matematika : Jumlah nilai 5 semester di bagi 5 (dua angka dibelakang koma)
- Nilai rata-rata IPA : Jumlah nilai 5 semester di bagi 5 (dua angka dibelakang koma)
- Surat Keterangan Nilai Rapor dibuat sesuai format terlampir (pada tab download) ditandatangani Kepala Sekolah
PILIHAN SEKOLAH
- ZONASI : 2 Pilihan SMA Dalam Zona
- AFIRMASI : 2 Pilihan SMA Dalam Zona Luar Zona
- INKLUSI : 1 Pilihan SMA Dalam Zona
- PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA / WALI : 1 Pilihan SMA di Alamat Surat Keterangan Tempat Tinggal
- PRESTASI
- SERTIFIKAT PRESTASI : 1 Pilihan SMA Dalam Zona Luar Zona
- RANKING NILAI RAPOR : 2 Pilihan SMA Dan Dapat 1 SMK Dengan Maksimal 1 Kompetensi
JADWAL PELAKSANAAN
TAHAP I (Jalur : Afirmasi, Inklusi, Perpindahan Tugas Orang Tua Wali, Sertifikat Prestasi )
- Pendaftaran: Tgl. 14 s.d. 16 Juni 2021 (dibuka Pkl. 08.00 Tgl. 14 Juni 2021 dan ditutup Pkl. 12.00 tgl. 16 Juni 2021)
- Seleksi: Tgl. 14 s.d. 17 Juni 2021 (dimulai Pkl. 08.00 Tgl. 14 Juni 2021 dan ditutup Pkl. 16.00 tgl. 17 Juni 2021)
- Perangkingan: Tgl. 18 Juni 2021
- Pengumuman: Tgl. 19 Juni 2021
TAHAP II ( Zonasi)
- Pendaftaran: Tgl. 21 s.d. 23 Juni 2021 (dibuka Pkl. 08.00 Tgl. 21 Juni 2021 dan ditutup Pkl. 12.00 tgl. 23 Juni 2021)
- Seleksi: Tgl. 21 s.d. 24 Juni 2021 (dimulai Pkl. 08.00 Tgl. 21 Juni 2021 dan ditutup Pkl. 16.00 Tgl. 24 Juni 2021)
- Perangkingan: Tgl. 25 Juni 2021
- Pengumuman: Tgl. 26 Juni 2021
TAHAP III ( Rangking, Nilai Rapor)
- Pendaftaran: Tgl. 28, 29 dan 30 Juni 2021 (dibuka Pkl. 08.00 Tgl. 28 Juni 2021 dan ditutup Pkl. 12.00 tgl. 30 Juli 2021)
- Seleksi: Tgl. 28, 29, 30 Juni dan1 Juli 2021 (dimulai Pkl. 08.00 Tgl. 28 Juni 2021 dan ditutup Pkl. 16.00 tgl. 1 Juli 2021)
- Perangkingan: Tgl. 2 Juli 2021
- Pengumuman: Tgl. 3 Juli 2021
Pendaftaran dilakukan di laman situs https://bali.siap-ppdb.com/
PENDAFTARAN ULANG
- Bagi Peserta Didik yang telah dinyatakan diterima wajib melakukan pendaftaran kembali dan apabila tidak melakukan pendaftaran kembali sesuai waktu yang telah ditentukan dinyatakan gugur.
- Daftar Ulang: Tgl. 5, 6 dan 7 Juli 2021 (dibuka Tgl. 5 Juli 2021 Pkl. 08.00 dan ditutup Tgl. 7 Juli 2021 Pkl. 14.00 )
- Mekanisme Daftar Kembali :
- Peserta yang telah dinyatakan lulus saat jadwal pengumuman, melakukan pendaftaran kembali (Daftar Ulang) di situs publik PPDB online Provinsi Bali, dengan password Kode Acak daftar ulang yang telah ada di setiap bukti cetak/softfile pengajuan pendaftaran.
- Peserta yang lulus tersebut, cari namanya di situs publik, kemudian klik detail peserta, kemudian pilih menu Daftar Ulang
- Kemudian inputkan kode daftar ulangnya tersebut (yang didapat saat pengajuan pendaftaran) kemudian Simpan
- Daftar ulang dilakukan yang telah dilakukan mandiri oleh peserta tersebut, kemudian akan dilakukan approval oleh operator sekolah yang menerima
- Saat ditemukan data daftar ulang yang tidak sesuai (ketika proses approval di operator sekolah) maka operator akan menghubungi siswa
KONTAK
Kontak Panitia PPDB SMA Negeri 2 Tabanan Tahun Pelajaran 2021-2022
- Ni Made Yudani 087861339554
- Ni Wayan Erna Puspita 085738393339
- Ni Made Sri Erayani 081339369666
- I Kadek Suamba 081338677362
Dalam tahapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru wajib mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.