(0361) 811445
info@sman2tabanan.sch.id
Jalan Mawar Grokgak Gede Tabanan Bali
blog-img
10/05/2022

GAMBARAN UMUM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMA NEGERI 2 TABANAN TAHUN 2022

HUMAS | PPDB TP. 2022/2023

I.   PRINSIP DASAR

  1. Memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi anak usia sekolah untuk memperoleh pendidikan menengah berdasarkan ketentuan yang berlaku
  2. Perencanaan yang matang, valid, dan jelas terkait daya tampung dan pembiayaan pendidikan  di SMA Negeri 2 Tabanan
  3. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus objektif, transparan, akuntabel,  dan tidak diskriminatif
  4. Tidak ada praktik  pungutan liar, percaloan, dan hal-hal negatif lainnya.
  5. Penerimaan Peserta Didik Baru di SMA Negeri 2 Tabanan mengacu pada Peraturan perundang-undangan yang berlaku, Mekanisme dan Ketentuan PPDB Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2022/2023 dan POS SMA Negeri 2 Tabanan Tahun Pelajaran 2022/2023.

II.   PERSYARATAN UMUM CALON PESERTA DIDIK SMA NEGERI 2 TABANAN

  1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022
  2. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
  3. Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil  paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran atau dapat diganti dengan surat pernyataan keterangan domisili dari Orang Tua / Wali dibuat oleh  kepala dusun dan dilegalisir oleh kepala desa/lurah setempat yang menyatakan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomilisi paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili ( Per Tanggal 22 Juni 2021)
  4. Melampirkan Surat Pernyataan orang tua bermeterai Rp.10.000,00  bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar.

III.   DAYA TAMPUNG SMA NEGERI 2 TABANAN

Daya tampung SMA Negeri 2 Tabanan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah 8 kelas dengan jumlah siswa perkelasnya adalah 36 siswa, sehingga total jumlah siswa yang diterima  adalah 288 (dua ratus delapan puluh delapan) siswa.

IV.  JALUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) ONLINE SMA NEGERI 2 TABANAN

Penerimaan Peserta Didik Baru di SMA Negeri 2 Tabanan Tahun Pelajaran 2022/2023 terdiri dari 4 (empat) jalur yaitu :

  1. Jalur Zonasi  (50%)
  2. Jalur Afirmasi/Keluarga Kurang Mampu dan Penyandang Disabilitas/Inklusi (15%)
  3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (5%) dan
  4. Jalur Prestasi (30%) :
  • Prestasi Akademis (10%)
  • Prestasi Non Akademis (5%)
  • Prestasi Seni Budaya (5%)
  • Ranking Nilai Rapor (10%)

V.  KETENTUAN PENERIMAAN PESERTA DIDIKBARU (PPDB) ONLINE SMA NEGERI 2 TABANAN

5.1. JALUR ZONASI

Daya tampung jalur zonasi adalah 50% (lima puluh persen) dari kuota calon peserta didik baru SMA Negeri 2 Tabanan yaitu 288 siswa, sehingga jumlah maksimal yang diterima melalui jalur ini sebanyak 144 (seratus empat puluh empat ) siswa.

Ketentuan:

1.  Calon peserta didik SMA Negeri 2 Tabanan yang mendaftar melalui jalur ini, berdomisili sesuai zona yang telah ditetapkan berdasarkan alamat pada kartu keluarga(KK) atau dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari kepala dusun dilegalisir lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili (Per Tanggal 22 Juni 2021), dengan lebih dahulu memprioritaskan alamat berdasarkan KK

2.  Calon peserta didik dapat melakukan pilihan sekolah maksimal 2 (dua) SMA di zonasi yang ditetapkan

3.  Calon Peserta Didik hanya dapat melakukan 1 (satu) kali proses pendaftaran, dan tidak dapat mengubah pilihan

4.  Sistem zonasi dengan menggunakan radius batas wilayah administrasi sebagai zona wilayah yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali,untuk SMA Negeri 2 Tabanan sebagai berikut:

SEKOLAH

ZONASI  (Kecamatan)

SMA Negeri 2 Tabanan

Tabanan

Kediri

Kerambitan

5. Jalur  zonasi memprioritaskan jarak alamat tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zona yang ditetapkan berdasarkan jarak udara, dengan terlebih dahulu, memprioritaskan alamat berdasarkan KK dan kemudian berdasarkan surat keterangan domisili, dan jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah di ranking terakhir sama, maka diprioritaskan calon peserta didik dengan usia yang lebih tua.

Tata Cara Pendaftaran:

  1. Mengajukan pendaftaran secara online/daring dengan mengakses portal/laman PPDB online Provinsi Balihttps://smabali.siap-ppdb.com/
  2. Memilih jalur pendaftaran
  3. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input NISN, dan melengkapi biodata siswa
  4. Review dan sesuaikan data pada sistem
  5. Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/dokumen
  • Unggah hasil scan asli Ijazah/Surat Keterangan Lulus
  • Unggah hasil scan asli KK/Suket Domisili
  • Unggah hasil scan asli Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
  • Unggah hasil scan asli Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid, format Surat Pernyataan Ortu/Wali terlampir.
  1. Memilih sekolah pilihan
  2. Melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya
  3. Verifikasi berkas dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilihan, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak atau menerima dokumen tersebut
  4. Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah
  5. Peserta yang ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia
  6. Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba

5.2. JALUR AFIRMASI dan INKLUSI

Daya tampung jalur afirmasi dan inklusi adalah 15% (lima  belas persen) dari kuota calon peserta didik baru SMA Negeri 2 Tabanan yaitu 288 siswa, sehingga jumlah maksimal yang diterima melalui jalur ini sebanyak 43 (empat puluh tiga) siswa.

5.2.1 JALUR AFIRMASI

Ditujukan bagi Peserta Didik Baru yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu yang dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah.

Ketentuan:

  1. Calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah, berupa Kartu Keluarga Sejahtera(KKS) /Kartu Perlindungan Sosial (KPS) / Kartu Keluarga Harapan (KKH) /Kartu Indonesia Pintar(KIP) / Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) Penerima Bantuan Iuran Pemerintah Pusat
  2. Calon peserta didik dapat melakukan pilihan maksimal 2 (dua) SMA dalam zonasi yang telah ditetapkan
  3. Calon peserta didik hanya dapat melakukan 1 (satu) kali proses pendaftaran, dan tidak dapat mengubah pilihan sekolah
  4. Apabila penerimaan peserta didik dari keluarga kurang mampu melebihi kuota, maka diprioritaskan adalah Peserta Didik dengan usia yang lebih tua

Tata Cara Pendaftaran:

  1. Mengajukan pendaftaran secara online/daring dengan mengakses portal/laman PPDB online Provinsi Balihttps://smabali.siap-ppdb.com/
  2. Memilih jalur pendaftaran
  3. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input NISN, dan melengkapi biodata siswa
  4. Review dan sesuaikan data pada sistem
  5. Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024 kb/dokumen
  • Unggah hasil scan asli Ijazah/Surat Keterangan Lulus
  • Unggah hasil scan asli KK/Suket Domisili
  • Unggah hasil scan asli Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
  • Unggah hasil scan asli KKS/KPS/KKH/KIP/BPJS KIS Penerima Bantuan Iuran Pemerintah Pusat.
  • Unggah hasil scan asli Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid, format Surat Pernyataan Ortu/Wali terlampir.
  1. Memilih sekolah pilihan.
  2. Melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya.
  3. Verifikasi berkas dokumen peserta dilakukan panitia sekolah, apakah dokumennya sesuai atau tidak.  Panitia memiliki kewenangan untuk menolak atau menerima dokumen tersebut.
  4. Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah.
  5. Peserta yang ditolak dengan alasan, maka dapatmelakukan klarifikasi dengan  panitia.
  6. Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.

5.2.2 Jalur Inklusi

Ketentuan:

  1. Calon peserta didik penyandang disabilitas/inklusi dapat langsung diterima selama syarat ketentuan fisik terpenuhi yang dibuktikan dengan surat keterangan/ rekomendasi dari psikiater, hasil asesment pihak sekolah
  2. Calon peserta didik hanya dapat melakukan pilihan 1 (satu) SMA di zonasi yang telah ditetapkan.
  3. Calon peserta didik hanya dapat melakukan 1 kali proses pendaftaran, dan tidak dapat mengubah pilihan sekolah
  4. Seleksi berdasarkan kesesuaian dengan persyaratan administrasi.

Tata Cara pendaftaran:

  1. Peserta melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB Provinsi Balihttps://smabali.siap-ppdb.com/
  2. Memilih jalur pendaftaran
  3. Pengajuan pendaftaran dengan input NISN, dan melengkapi biodata siswa
  4. Review dan sesuaikanndata pada sistem
  5. Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/berkas :
  • Unggah hasil scan asli Ijazah/Surat Keterangan Lulus
  • Unggah hasil scan asli KK/Suket Domisili
  • Unggah hasil scan asli Surat Keterangan/Rekomendasi Psikiater/SLB terdekat
  • Unggah hasil scan asli Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
  • Unggah hasil scan Pernyataan Orang Tua/Wali Murid, format Surat Pernyataan Ortu/Wali terlampir.
  1. Memilih sekolah pilihan
  2. Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya
  3. Verifikasi berkas dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilihan, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak atau menerima dokumen tersebut.
  4. Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan  pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah.
  5. Peserta yang ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia.
  6. Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.

5.3. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI

Daya tampung jalur perpindahan tugas orang tua/wali adalah 5% (lima persen) dari kuota calon peserta didik baru SMA Negeri 2 Tabanan yaitu 288 (dua ratus delapan puluh delapan) siswa, sehingga jumlah maksimal yang diterima melalui jalur ini sebanyak 14 (empat belas) siswa.

Ketentuan :

  1. Ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan,dan dibuktikan dengan surat penugasan dan surat keterangan tempat tinggal orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang memperkerjakan diketahui kepala dusun setempat, format Surat Keterangan Tempat Tinggal terlampir
  2. Seleksi dilakukan berdasarkan kesesuaian kelengkapan administrasi dan apabila melebihi kuota, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, bila diranking terakhir hasilnya sama , yang diprioritaskan Peserta Didik dengan usia yang lebih tua
  3. Berlaku bagi orang tua/wali dari TNI, POLRI, dan ASN,BUMN dan Perusahaan Swasta
  4. Calon peserta didik hanya dapat melakukan pilihan maksimal 1 (satu) SMA di  zonasi penugasan
  5. Calon peserta didik hanya dapat melakukan 1 (satu) proses pendaftaran, dan tidak dapat mengubah pilihan sekolah

Tata Cara Pendaftaran:

  1. Peserta melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB Provinsi Bali https://smabali.siap-ppdb.com/
  2. Memilih jalur pendaftaran
  3. Pengajuan pendaftaran dengan input NISN, dan melengkapi biodata siswa
  4. Review dan sesuaikan data pada sistem
  5. Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.jpeg/.png) dan setiap  dokumen ukuran maksimal 1024kb/berkas :
  • Unggah hasil scan asli Ijazah/Surat Keterangan Lulus
  • Unggah hasil scan asli Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi dilegalisir Kadus
  • Unggah hasil scan asli Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
  • Unggah hasil scan asli Surat Penugasan
  • Unggah hasil scan asli Pernyataan Orang Tua/Wali Murid, format Surat Pernyataan Ortu/Wali terlampir.
  1. Memilih sekolah pilihan
  2. Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya
  3. Verifikasi berkas dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilihan, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak atau menerima dokumen tersebut.
  4. Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah  ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah.
  5. Peserta yang ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia.
  6. Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.

5.4.  JALUR PRESTASI

Daya tamping jalur prestasi adalah 30% (tiga puluh persen) dari kuota calon peserta didik baru SMA Negeri 2 Tabanan yaitu 288 (dua ratus delapan puluh delapan) siswa,sehingga jumlah maksimal yang diterima melalui jalur ini sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) siswa, dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Prestasi Akademis (10%)
  • Prestasi Non Akademsi (5%)
  • Prestasi Seni Budaya (5%)
  • Ranking Nilai Rapor (10%)

Apabila kuota jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur sertifikat prestasi tidak terpenuhi sisa kuota dialihkan ke jalur ranking nilai rapor..

5.4.1   JALUR  PRESTASI AKADEMIS, NON AKADEMIS, SENI BUDAYA

Ketentuan:

  1. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki sertifikat juara atau penghargaan yang merupakan hasil perlombaan di bidang  akademik/nonakademik/seni budaya yang diperoleh saat berstatus pelajar SMP dan sederajat, dengan ketentuan :
  1. sertifikat internasional, minimal diikuti peserta 3 (tiga) negara dengan melampirkan daftar pendukung asal peserta
  2. sertifikat nasional, minimal diikuti peserta asal 5 (lima) provinsi, dengan melampirkan daftar pendukung asal peserta
  3. sertifikat provinsi minimal diikuti peserta asal 5 (lima) kabupaten/kota dengan melampirkan daftar pendukung asal peserta
  4. Sertifikat Kabupaten,minimal diikuti oleh 5 (lima) kecamatan dengan melampirkan daftar pendukung asal peserta
  5. apabila jumlah asal peserta tidak memenuhi syarat prestasi tingkat yang ditetapkan maka diturunkan menjadi satu level dibawahnya
  6. Sertifikat prestasi yang dilampirkan harus mendapat pengesahan dari Dinas terkait Provinsi/ Kab/Kota sesuai kewenangannya/pihak penyelenggara
  7. pembobotan nilai sertifikasi prestasi, sebagai berikut :

JUARA I

Level

Perorangan

Duet/Dobel/

Beregu

Internasional

100

97

Nasional

75

72

Provinsi

50

47

Kabupaten

/Kota

25

22

 

JUARA II

Level

Perorangan

Duet/Dobel/

Beregu

Internasional

95

92

Nasional

70

67

Provinsi

45

42

Kabupaten

/Kota

20

17

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JUARA III

Level

Perorangan

Duet/Dobel/

Beregu

Internasional

90

87

Nasional

65

62

Provinsi

40

37

Kabupaten

/Kota

15

12

 

JUARA IV

Level

Perorangan

Duet/Dobel/

Beregu

Internasional

85

82

Nasional

60

57

Provinsi

35

32

Kabupaten

/Kota

10

7

 

 

 

 

 

                                                                                                         

 

 

 

  1. Sertifikat prestasi yang diakui berdasarkan 1 (satu) sertifikat nilai pembobotan prestasi tertinggi, dikecualikan sertifikat yang diperoleh secara berjenjang perlombaan/kejuaraan yang sama nilai pembobotan ditambah bobot nilai sertifikat satu jenjang level dibawahnya
  2. Sertifikat prestasi harus dilengkapi surat keterangan dari kepala sekolah SMP berisikan daftar pendukung asal peserta dalam perlombaan:
  • Untuk perorangan kalau tidak ada surat keterangan dari kepala sekolah SMP asal, level diturunkan satu tingkat.
  •  Kalau untuk beregu, tanpa surat keterangan kepala sekolah SMP asal, sertifikat tidak berlaku.
  1. Calon Peserta Didik hanya dapat melakukan pilihan maksimal 1 (satu) SMA dalam zonasi/luar zonasi
  2. Calon Peserta Didik hanya dapat melakukan 1 (satu) kali proses pendaftaran, dan tidak dapat mengubah pilihan
  3. Jalur sertifikat prestasi berdasarkan pembobotan nilai prestasi, dan apabila melebihi kuota, maka diranking terakhir sama diprioritaskan Peserta Didik dengan usia yang lebih tua.

Tata Cara Pendaftaran:

1. Mengajukan pendaftaran secaraonline/daringdengan mengakses portal/laman PPDB online Provinsi Bali https://smabali.siap-ppdb.com/

2.  Memilih jalur pendaftaran

3. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input NISN, dan melengkapi biodata siswa

4.  Review dan sesuaikan data pada sistem

5. Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/dokumen

  • Unggah hasil scan asli Ijazah/Surat Keterangan Lulus
  • Unggah hasil scan asli KK/Suket Domisili
  • Unggah hasil scanasli Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
  • Unggah hasil scan asli Sertifikat Prestasi dan sertifikat 1 level dibawahnya kalau ada. Unggah sesuai kategori sertifikat, akademik/non-akademik/seni budaya
  • Unggah hasil scan asli Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid, format Surat Pernyataan Ortu/Wali terlampir.

6.    Memilih sekolah pilihan.

7.  Melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya.

8. Verifikasi berkas dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilihan, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak atau menerima dokumen tersebut.

9. Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah.

10. Peserta yang ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia.

11. Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.

5.4.2   JALUR RANKING  NILAI RAPOR

Ketentuan :

1. Ketentuan Nilai Rapor merupakan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA), dengan format Surat Keterangan Nilai Rapor terlampir

2. Calon Peserta Didik hanya dapat melakukan pilihan maksimal 2 (dua) SMA dalam zonasi/luar zonasi

3. Calon Peserta Didik hanya dapat melakukan 1 (satu) kali proses pendaftaran, dan tidak dapat mengubah pilihan

4. Jalur ranking nilai rapor berdasarkan perankingan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA), dan apabila penerimaan melebihi kuota, diranking terakhir sama diprioritaskan Peserta Didik dengan usia yang lebih tua.

Tatacara Pendaftaran:

1. Mengajukan pendaftaran secaraonline/daringdengan mengakses portal/laman PPDB online Provinsi Bali  https://smabali.siap-ppdb.com/

2.  Memilih jalur pendaftaran        

3. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input NISN, dan melengkapi biodata siswa

4.  Review dan sesuaikan data pada sistem

5. Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/dokumen

  • Unggah hasil scan asli Ijazah/Surat Keterangan Lulus
  • Unggah hasil scanasli KK/Suket Domisili
  • Unggah hasil scan asli Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
  • Unggah hasil scan asli Surat Keterangan Nilai Rapor
  • Unggah hasil scan asli Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid, format Surat Pernyataan Ortu/Wali terlampir.

6.    Memilih sekolah pilihan.

7.  Melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya.

8. Verifikasi berkas dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilihan, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak atau menerima dokumen tersebut.

9.  Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah.

10. Peserta yang ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia.

11.  Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.

VI.  WAKTU PELAKSANAAN

Waktu pendaftaran, seleksi dan pengumuman sebagai berikut :

Jalur Zonasi, Inklusi, Afirmasi,Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Sertifikat Prestasi, Ranking Nilai Rapor

  • Pendaftaran           : Tgl. 22 s.d. 25 Juni 2022

           (dibuka Pkl. 08.00 Tgl. 22 Juni 2022 dan ditutup Pkl. 18.00 Tgl. 25 Juni 2022)

  • Seleksi/Verifikasi : Tgl 26 Juni s/d 2 Juli 2022

           (dimulai Pkl. 08.00 Tgl. 26 Juni 2022 sampai dengan Pkl. 16.00 Tgl.2 Juli 2022)

  • Pengumuman        : Tgl. 4 Juli 2022

VII.   PENDAFTARAN KEMBALI

1.  Pendaftaran kembali dilaksanakan Tgl. 5, 6 dan 7 Juli 2022 (dibuka Pkl. 08.00 Tgl. 5 Juli 2022 dan ditutup Pkl. 14.00 Tgl. 7 Juli 2022) secara online di portal/laman PPDB online Provinsi Balihttps://smabali.siap-ppdb.com/

2. Apabila tidak melakukan pendaftaran kembali sesuai waktu yang ditentukan maka dinyatakan gugur

3.  Mekanisme daftar kembali :

  1. Pendaftaran kembali dilakukan dengan kode acak daftar ulang yang ada di setiap bukti cetak/softfile pengajuan pendaftaran
  2. Klik menu seleksi di situs publik, pada detail siswa yang lulus seleksi akan muncul tombol daftar ulang
  3. Klik tombol daftar ulang kemudian masukkan kode daftar ulang (yang didapat saat pengajuan pendaftaran)
  4. Daftar ulang dilakukan mandiri oleh siswa dengan persetujuan dari operator
  5. Saat ditemukan data daftar ulang yang tidak sesuai maka panitia akan menghubungi siswa.

VIII.   PELAYANAN INFORMASI PPDB SMA NEGERI 2 TABANAN

Untuk pelayanan informasi terkait PPDB SMAN 2 Tabanan Tahun Ajaran 2022/2023 dilakukan dengan mendirikan posko PPDB di sekolah dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Info lengkap hubungi:

Kontak Panitia PPDB SMA Negeri 2 Tabanan Tahun Pelajaran 2022-2023

  1. I Nyoman Anom Aryawan, S.Pd,M.Pd (081 246 583 377)
  2. Drs. I Made Suwiji (085 100 012 849)
  3. Drs. I Wayan Sutanaya (087 861 446 889)
  4. Drs. I Nyoman Swadra (081 238 319 272)
  5. Ni Luh Lisna Widayanti,S.Pd (081 933 114 857)

Contoh surat keterangan tempat tinggal, keterangan nilai rapor, dan pernyataan orang tua/wali dapat diunduh pada link berikut ini:

https://s.id/contoh-surat-keterangan-dan-pernyataan

POS PPDB SMA N 2 Tabanan dapat diunduh pada link berikut ini:

https://s.id/POS-PPDB-BISMA

 

PENTING!!

Kepada siswa yang mendaftar , mohon diperhatikan dan dicek berkas- berkas yang akan diupload,pastikan berkas  sudah benar sesuai dengan permintaan (jika tagihan berupa KK upload KK, Dst). Setelah dipastikan semua benar baru klik simpan, karena jika sudah mengklik kata simpan tidak bisa dilakukan perbaikan kembali.

 
   
Bagikan Ke:

Populer